Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pelecehan Ras Gubernur NTB

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pelecehan Ras Gubernur NTB Kredit Foto: Antara/A Suhaidi
Warta Ekonomi, Lombok -

Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan dari berbagai kelompok masyarakat yang meminta agar kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Zainul Majdi diusut. Berkas perkara untuk kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan menunggu instruksi lebih lanjut.

Diketahui, dugaan diskriminasi ras yang dilaporkan Gerakan Pribumi Berdaulat (GPB) ke Polda NTB, pada Senin (17/4) lalu, tidak lagi mempersoalkan penghinaan atau pelecehan kepada personal Gubernur NTB. Karena SHS telah dikabarkan meminta maaf secara personal kepada TGH Zainul Majdi dan kedua belah pihak pun sepakat utuk berdamai saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Namun dalam laporan ini, GPB mempersoalkan ungkapan SHS yang dikhawatirkan dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Dengan alasan itu, GPB kemudian melaporkannya ke Polda NTB.

Ditreskrimum Polda NTB Irwan Anwar mengatakan laporan dugaan diskriminasi ras ini tidak hanya masuk ke Polda NTB. Namun ada dua jenis laporan yang sama juga masuk ke Polda Metro Jaya, yakni laporan dari Masyarakat Muslim Tionghoa dan Masyarakat NTB di Jakarta.

"Jadi sekarang ini ada tiga laporan. Dua di Polda Metro Jaya dan satu di Polda NTB, yang di NTB ini kami limpahkan ke Bareskrim Polri," kata Irwan di Lombok, Jumat (21/4/2017).

Karena itu, dalam persoalan ini Irwan mengaku telah mengkomunikasikan perkembangan penanganannya dengan Polda Metro Jaya maupun Bareksrim Polri.?"Apakah nantinya Bareskrim Polri akan melimpahkannya ke Polda Metro Jaya, karena ada dua laporan disana, atau kah dari Bareksrim Polri yang kemudian akan menarik kedua laporan di Polda Metro Jaya, itu terserah penyidik," ucapnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: