Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Minta Mogok Freeport Tidak Ganggu Kepentingan Umum

Polisi Minta Mogok Freeport Tidak Ganggu Kepentingan Umum Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Timika -

Kepolisian Resor Mimika, Papua mengingatkan karyawan PT Freeport Indonesia yang berencana menggelar mogok kerja mulai 1-31 Mei 2017 agar tidak mengganggu kepentingan umum dan kenyamanan orang lain yang ingin bekerja di area perusahaan tambang itu.

"Mogok kerja sudah ada aturannya. Jangan mengganggu ketertiban umum dan keamanan orang lain yang mau bekerja. Tidak boleh ada yang menghalang-halangi orang yang mau berangkat kerja, pemaksaan kehendak atau intimidasi terhadap pekerja lain," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Sabtu (22/4/2017).

Hingga kini Polres Mimika belum menerima surat pemberitahuan rencana mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia yang digagas oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport tersebut.

Rencana mogok kerja karyawan PT Freeport selama sebulan penuh yang dimulai bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) sebagai bentuk protes atas kebijakan manajemen yang merumahkan (forelock) ribuan karyawan sejak ahir Februari, penghapusan sistem outsourching dan penghentian tindakan kriminalisasi pekerja.

Polres Mimika menegaskan kegiatan demonstrasi maupun mogok kerja merupakan hak pekerja, namun hal itu harus dilakukan melalui prosedur yang benar serta tidak sampai mengganggu kepentingan umum dan kenyamanan orang lain yang masih tetap ingin bekerja.

"Kami minta rekan-rekan serikat pekerja agar bersikap fair. Yang tidak mau kerja, silahkan. Tapi jangan menghalang-halangi rekan mereka yang mau kerja, apalagi sampai melakukan intimidasi dan pemaksaan kehendak," ujar Victor.

Ia menegaskan, polisi akan berupaya maksimal menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, termasuk pekerja PT Freeport Indonesia yang ingin tetap bekerja di saat rekan-rekan mereka melakukan mogok kerja.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Tri Puspita mengatakan rencana mogok kerja ribuan karyawan Freeport yang diikuti perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2017.

"Ada tiga tuntutan utama kami yaitu meminta manajemen PT Freeport agar menghentikan kebijakan forelock dan mengembalikan semua karyawan yang telah dinyatakan forelock ke tempat kerja semula. Kami juga mendesak manajemen PT Freeport agar menghentikan segala bentuk dan upaya kriminalisasi pekerja," kata Tri Puspita.

Ia mengatakan sebagian dari karyawan PT Freeport yang terkena kebijakan forelock merupakan perwakilan pengurus SPSI di tingkat departemen (komisariat).

"Hampir 40 persen rekan-rekan kami dari komisariat yang terkena kebijakan forelock. Terdapat indikasi kuat bahwa manajemen perusahaan mau menghabiskan seluruh pengurus serikat pekerja dengan menggunakan alasan efisiensi. Mereka menjadikan momentum yang ada sekarang untuk mengurangi fungsionaris organisasi PUK SP-KEP SPSI," kata Tri.

Tri Puspita lantas menyebut kebijakan forelock yang diterapkan manajemen PT Freeport sejak akhir Februari 2017 hingga kini sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak pernah dibahas bersama dengan serikat pekerja.

"Mereka hanya membahas masalah ini dalam pertemuan-pertemuan informal, sedangkan serikat pekerja menuntut agar kebijakan forelock ini harus dirundingkan. Kebijakan forelock yang diterapkan manajemen perusahaan bersifat sepihak dan itu sama sekali tidak diatur dalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," jelasnya.

Kebijakan forelock yang diterapkan manajemen PT Freeport akhir-akhir ini, katanya, telah membuat banyak karyawan berada dalam kondisi bingung dan sudah tidak nyaman lagi bekerja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: