Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Minta Aturan Penangkapan Lobster Dikaji Ulang

Nelayan Minta Aturan Penangkapan Lobster Dikaji Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan nelayan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk segera mengkaji ulang dan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

"Perlu segera ada kajian secara akademis terhadap Permen tersebut, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun sosial agar nelayan penangkap dan pembudidaya lobster, kepiting, dan rajungan tidak dirugikan. Permen itu harus ditinjau ulang," kata Endy E, salah seorang pengamat perikanan dan pelaku budidaya lobster di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rapat kerja dengan dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 13 April 2016 sepakat untuk merevisi Permen 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron ketika membacakan kesimpulan rapat mengemukakan, kesepakatan untuk merevisi Permen itu diambil mengingat banyaknya masukan dan aspirasi dari masyarakat, khususnya kalangan nelayan yang merasa dirugikan terkait adanya Permen tersebut.

Endy kepada pers lebih lanjut mengemukakan, bagi upaya pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan, langkah Menteri Susi perlu diapresiasi, namun fakta di lapangan, Permen Nomor 1 Tahun 2015 itu merugikan dan menyengsarakan nelayan penangkap lobster, kepiting, dan rajungan.

Padahal para nelayan, menurut dia, selama ini menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dengan menggunakan alat tradisional dan tidak pernah merusak ekosistem yang ada.

Dalam Permen Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, penangkapan lobster dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm.

Sementara itu usaha budidaya kepiting dan lobster yang sedang berkembang kini mengalami kendala. Sentra-sentra budidaya kepiting dan lobster mengalami kesulitan, sebab benih yang digunakan masih harus diambil dari alam dengan ukuran yang belum sesuai dengan peraturan menteri tersebut.

Endy juga menyarankan perlunya Kementerian Kelautan dan Perikanan mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan terkait kebijakan kementerian tersebut yang diharapkan lebih menguntungkan para nelayan dan industri perikanan di dalam negeri.(T.KR-LWA)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: