Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengguna Formulir Pemilih Milik Orang Lain Bisa Dipidana

Pengguna Formulir Pemilih Milik Orang Lain Bisa Dipidana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengguna formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih milik orang lain dalam pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran dua 19 April 2017 terancam hukuman pidana.

"Mereka melakukannya karena ketidaktahuan bahwa itu pelanggaran. Meskipun tidak tahu, tetapi melakukannya sengaja jadi tetap pelanggaran," ujar Ketua Panwascam Duren Sawit Ahmad Muhsin di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2017).?

Ahmad menuturkan dua orang yang menggunakan formulir C6 orang lain saat pencoblosan dan paman pelaku yang menyuruh melakukan itu sama-sama dianggap bersalah.?Untuk sanksi dan hukuman, ucap dia, belum diketahui karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaskota Jakarta Timur sedang melakukan klarifikasi.

"Masing-masing belum punya KTP-E, masih KTP lama. Akan dikenakan sanksi pidana, berapa belum ditentukan," ucap Ahmad.

Penggunaan formulir C6 orang lain melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kta serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu.

Ada pun penggunaan C6 milik orang lain di TPS 19 terjadi setelah pukul 12.00 WIB saat ketua KPPS sedang melakukan shalat dzuhur, dua orang perempuan menggunakan C6 milik tante dan ibunya yang sedang tidak berada di Jakarta.

Selanjutnya ketika dua orang itu keluar dari TPS, Ketua RT yang datang dan melihat mengetahui dua orang itu tidak terdaftar dalam DPT, kemudian diinformasikan dan diperiksa.?KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 001 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa pafa Sabtu. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: