Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Ahok Tolak Pemunggutan Suara Ulang di Gambir

Saksi Ahok Tolak Pemunggutan Suara Ulang di Gambir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menolak pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di TPS 01 Kelurahan Gambir, Sabtu. Setelah dilakukan penghitungan suara hasil PSU, saksi Ahok-Djarot, Dinar Puspitasari menolak menandatangani formulir C1-KWK yang berisi hasil penghitungan perolehan suara di tempat.

"Alasan saya tidak mau tanda tangan karena berkurang sekali pemilihnya, bukan hanya pemilih paslon dua, paslon tiga juga," ujar Dinar di Kelurahan Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2017).

Jumlah pemilih dalam PSU sebanyak 234 warga menyalurkan hak pilihnya dari 624 nama yang tertera dalam DPT dan 5 DPT tambahan di TPS 01.

"Itu buat kami sangat merugikan dan ini sudah mencederai demokrasi. Ini baru satu TPS, kita tidak tahu TPS lain seperti apa," ucap Dinar.

Pihaknya juga menuntut Panwaslu segera mengusut pelaku pelanggaran penggunaan formulir C6 orang lain yang mengakibatkan dilakukannya PSU. Ia mengaku kecewa karena dua orang pelaku dilepas petugas dan hanya E-KTP saja yang ditahan, meski saat pemilihan sudah diserahkan. Selain itu, pihaknya keberatan karena tidak dipanggil untuk mencari jalan keluar masalah itu.

"Itu terjadi karena saat verifikasi C6 tidak diserahkan dengan KTP, itu bahkan yang melihat orang lain jadi ketahuan," kata Dinar.?Ada pun Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan saksi semestinya menuliskan alasan dan penjelasannya atas penolakan mengisi C1 dalam form C2.

"Apa pun alasannya tetap dicatat agar kami bahas saat pembahasan degan kecamatan," tutur dia.

KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 001 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa pada Sabtu. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena terdapat dua orang pemilih yang penggunaan formulir C6 atas nama orang lain pada hari pencoblosan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: