Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transportasi di Jogja Mulai Tertata Tahun Depan

Transportasi di Jogja Mulai Tertata Tahun Depan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Penataan transportasi lokal di Kota Yogyakarta sesuai isi dari Rancangan Peraturan Daerah mengenai Transportasi Lokal yang kini sedang dibahas di DPRD Kota Yogyakarta diharapkan sudah dapat berlaku penuh mulai 2018.

"Harapannya, tidak ada kendala apapun selama proses pembahasan. Selain pembahasan, pada tahun ini juga sekalian dilakukan kajian mengenai penataan transportasi yang akan dijalankan pada 2018," kata Ketua Panitia Khusus Penataan Transportasi Lokal DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro di Yogyakarta, Minggu.

Penataan transportasi lokal yang dimaksud dalam rancangan peraturan daerah tersebut di antaranya aturan mengenai larangan bus pariwisata berukuran besar untuk masuk ke Kota Yogyakarta.

Tujuan utamanya, lanjut Bambang, adalah untuk mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi di tengah kota karena kapasitas jalan terbatas, termasuk keterbatasan kapasitas parkir bus wisata.

Namun demikian, pemerintah tidak hanya melarang tanpa memberikan solusi agar wisatawan yang datang tetap merasa nyaman mengunjungi Kota Yogyakarta.

"Harus disiapkan semacam 'shuttle bus' dari tempat parkir bus wisata di pinggir kota ke lokasi wisata. Tentunya, hal ini akan menambah pendapatan daerah untuk Kota Yogyakarta," katanya.

Selain aturan untuk bus pariwisata, transportasi lokal yang akan diatur meliputi kendaraan tradisional seperti becak dan andong.

"Akan ada semacam pengaturan mengenai zona khusus untuk angkutan tradisional. Jika berjalan dengan baik, maka semua akan tertata dan potensi kemacetan bisa diantisipasi sejak dini. Jika tidak sekarang, kapan lagi?" kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Association of Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY Udhi Sudiyanto meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana wisata sebelum memberlakukan larangan bus pariwisata masuk ke wilayah tersebut seperti yang direncanakan dalam Raperda Penataan Transportasi Lokal.

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan adalah ketersediaan tempat parkir yang layak dan "shuttle" yang mencukupi untuk mengantarkan wisatawan menuju objek wisata.

"Jangan sampai karena tempat parkir kurang, maka bus pariwisata itu justru parkir di tepi jalan sehingga menambah kepadatan lalu lintas. Padahal, raperda yang dibahas bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Yogyakarta," katanya.

Sedangkan ketersediaan "shuttle" ditujukan untuk menjamin agar wisatawan dapat dilayani tepat waktu sehingga tidak perlu menunggu atau mengantre terlalu lama. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: