Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntut Ahok Satu Tahun, JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Tuntut Ahok Satu Tahun, JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Bantul -

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Yogyakarta, Minggu, mengatakan apa yang dilakukan jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara masa percobaan dua tahun itu justru tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan.

"Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak 'miss' antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri.

Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan," katanya usai apel akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Bantul.

Menurut Dahnil, apa yang dilakukan JPU atas tuntutan kepada Ahok tersebut jelas ada pengaruh intervensi oleh Kejaksaan Agung sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung direkomendasikan agar dicopot.

"Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum," katanya.

Ia mengatakan Jaksa Agung sudah berdiri atas nama kepentingan partai politik dia sendiri karena Jaksa Agung tersebut merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Kemudian dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Rabu nanti kami laporkan secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung saya pikir perlu dievaluasi," katanya.

Ketika ditanya terkait tahapan yang akan dilakukan selanjutnya jika upaya yang akan ditempuh tidak mendapat tanggapan, Dahnil akan menempuh jalur hukum.

"Tentu kami melakukan upaya hukum berikutnya, kami berharap dari hakim," kata Dahnil. ?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: