Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Menteri Yohana: Anak Usia 0-18 Tahun Dilarang Bekerja

Tegas! Menteri Yohana: Anak Usia 0-18 Tahun Dilarang Bekerja Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menegaskan anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja. Musababnya, anak dengan rentang umur tersebut harus mendapatkan haknya untuk bermain dan bersekolah. Menteri PPPA menyebut mempekerjakan anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran atas konvensi hak anak.

"Anak usia 0-18 tahun dilarang bekerja. Mereka harus bersekolah, kalau tidak, artinya melanggar konvensi hak anak. Yang namanya anak itu harus bebas dari suatu pekerjaan yang mengikat," kata Menteri Yohana di Kota Makassar, Minggu (23/4/2017).

Menteri Yohana juga menyoroti masih adanya oknum yang memperalat anak untuk tindak pidana kejahatan, semisal narkoba. Ia mengaku menerima laporan adanya anak di Makassar yang dipekerjakan sebagai kurir serbuk haram. Tindakan tersebut, lanjut Menteri Yohana, merupakan bentuk pelanggaran berat. Tidak hanya mempekerjakan anak di bawah umur, tapi juga bentuk perdagangan manusia.

"Dari Makassar, saya menerima laporan adanya anak yang dipakai untuk peredaran narkoba. Hasil (penjualan) narkoba itu dinikmati orang tertentu. Yang begitu sama saja namanya bentuk perdagangan anak, apalagi bekerja di bawah tekanan," jelas Menteri PPPA.

Menurut Menteri Yohana, anak mestinya diberikan ruang untuk lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain, tanpa harus terbebani dengan pekerjaan. Melalui pendidikan yang berkualitas, anak itu diharapkan menjadi generasi penerus bangsa yang akan membangun Indonesia. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk melindungi dan memastikan anak memperoleh akses pendidikan.

Menteri Yohana juga mengimbau pemerintah daerah turut berperan aktif memperhatikan persoalan anak di bawah usia 18 tahun yang dipekerjakan. Termasuk, dalam hal penyediaan bantuan pendidikan yang memadai.

"Khususnya anak-anak jalanan yang meminta-minta itu. Mereka tidak seharusnya melakukan pekerjaan itu, peran pemerintah daerah dibutuhkan dalam hal ini," jelas dia.

Dalam upaya mengatasi permasalahan anak maupun perempuan secara umum, Kementerian PPPA gencar menyosialisasikan program andalan yakni 3ENDS. Pada 2016 lalu, program tersebut telah dilaksanakan di Jailolo, Belitung, dan Bandung. Tahun ini, Kementerian PPPA menggelarnya di Kota Makassar.

Terdapat tiga aspek yang diperjuangkan oleh program 3ENDS. Rinciannya yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: