Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkoinfo Jatuhkan Sanksi kepada 18 Stasiun Radio ini...

Kemenkoinfo Jatuhkan Sanksi kepada 18 Stasiun Radio ini... Kredit Foto: Leli Nurhidayah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sanksi administratif dengan tidak memberikan perpanjangan izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio. Alasannya, ke-18 stasiun radio itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin.

?Dalam Permenkominfo No 18 tahun 2016, Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP, diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender,? kata Humasa Kemenkominfo di Jakara, Senin (24/4/2017).

Sementara itu, lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif (Permenkominfo No. 40 Tahun 2012).?Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

Ke-18 radio yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Radio Bonita Jaya Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading (Sulawesi Barat). PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah (Riau).

PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda (Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali), PT radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), PT Radio Ramakusala (Sumatera Utara). (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: