Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa: Tidak Ada Hal Baru pada Pledoi Ahok

Jaksa: Tidak Ada Hal Baru pada Pledoi Ahok Kredit Foto: Antara/Miftahul Hayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan tidak ada hal yang baru terkait nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

"Tadi sudah saya sampaikan apa yang disampaikan Penasihat Hukum tidak ada hal yang baru, pengulangan. Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi, itu disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada," kata Ali seusai sidang lanjutan Ahok dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa.

Pada persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali mengatakan, eksepsi tersebut disampaikan kembali dalam pledoi padahal sudah diputuskan saat persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gajah Mada Desember 2016 lalu.

"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan lagi sehingga ini tidak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan pada persidangan yang lalu," ucap Ali. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Selanjutnya, kami tanya kepada Penuntut Umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.

Kemudian, kata Ali, tim JPU juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur sehingga untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup.

"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.

"Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan, dari Penasihat Hukum ada komentar?," tanya Hakim Dwiarso.

"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia," jawab Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok.

"Setelah tuntutan, pembelaan dan, replik telah disampaikan oleh Penuntut Umum maka giliran Majelis Hakim akan memberikan putusan perkara ini terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa, 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," kata Dwiarso Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: