Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sulsel Didesak Atur Tarif dan Kuota Taksi Online

Gubernur Sulsel Didesak Atur Tarif dan Kuota Taksi Online Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo segera menetapkan regulasi yang mengatur tentang tarif dan kuota taksi online. Belum adanya regulasi teknis di daerah tentang taksi online membuat sopir angkutan konvensional meradang. Mereka mengeluhkan semakin merajalelanya taksi online yang terus bertumbuh signifikan. Imbasnya, pendapatan sopir angkutan konvensional tergerus.?

Ketua AMMTI Burhanuddin mengungkapkan Gubernur Sulsel semestinya telah menerbitkan aturan tentang tarif dan kuota taksi online. Hal tersebut guna menindaklanjuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaaan taksi online. Tanpa adanya aturan teknis tersebut, sulit untuk meredam pertumbuhan taksi online di Makassar yang bertambah hingga ribuan dalam waktu singkat.?

"Sampai saat ini belum ada kejelasan dari gubernur. Kami memang sangat mengharapkan gubernur segera mengeluarkan kebijakan terkait aturan taksi online, khususnya mengenai tarif dan kuota. Harusnya kan ada pergub atau minimal SK gubernur. Problema ini harus cepat diselesaikan," kata Burhanuddin, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu, 26 April, sembari menyebutkan adanya rencana pihaknya menggelar aksi mogok massal pada Kamis, 27 April.?

Burhanuddin menjelaskan regulasi tentang tarif dan kuota taksi online sangat mendesak agar angkutan konvensional tetap bisa bertahan. Bila Gubernur Sulsel mendiamkan permasalahan tersebut, dikhawatirkan angkutan konvensional perlahan akan mati. Saat ini saja, sopir angkutan konvensional sudah 'menjerit' karena pendapatannya berkurang signifikan rentang 20 persen hingga 50 persen. "Yang paling merasakan itu sopir taksi dan usaha rental," ucap dia.?

"Contohnya untuk sopir taksi, dulunya per hari dapat Rp200 ribu belum termasuk potongan setoran. Tapi, sekarang biasanya tinggal dapat Rp50 ribu. Kalau begitu terus, sulit bagi angkutan konvensional untuk terus bertahan," sambung Burhanuddin.

Disinggung rencana angkutan konvensional menggelar mogok massal pada Kamis, 27 April, Burhanuddin menyebut masih belum fix. AMMTI diakuinya telah meyebarkan surat edaran dan imbauan terkait rencana aksi mogok massal. Namun, belum ada kesepakatan dari seluruh asosiasi yang menaungi taksi, angkutan umum, becak motor dan pekerja transportasi lainnya. "Edarannya (rencana mogok massal) sudah disebar. Tapi, ternyata ada kontroversi sehingga harus dibicarakan dalam rapat internal," tuturnya.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sendiri sebelumnya mengungkapkan pihaknya tidak mau terburu-buru menerbitkan regulasi taksi online. Musababnya, penyusunan pergub mesti dilakukan secara matang, di mana regulasi tersebut tidak boleh memicu konflik antara angkutan konvensional dan angkutan online. "Harus betul-betul tenang dan mempertimbangkan segalanya sehingga tidak memicu konflik besar. Harus dikaji lebih dalam dan diatur sedemikian rupa, jangan sampai timbul konflik," tegas Syahrul.

Syahrul menegaskan meski belum menerbitkan pergub taksi online, tapi pada dasarnya rancangan regulasi itu sudah disusun. Namun, lagi-lagi ditegaskan Syahrul, rancangan pergub taksi online membutuhkan kajian mendalam. Pemerintah daerah berencana untuk menyerap seluruh aspirasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan peraturan tersebut tidak merugikan salah satu pihak. "Saya sedang mencarikan jalan secara perlahan karena butuh pendekatan dengan masing-masing pihak," tutur dia.

Keberadaan taksi online di Makassar memang menimbulkan polemik. Terlebih, pasca-diterapkannya revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang berubah menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Regulasi itu mengakibatkan terjadinya gesekan antara taksi online dan angkutan konvensional. Bahkan, Dinas Perhubungan Sulsel sempat mengeluarkan larangan beroperasi bagi taksi online, sebelum akhirnya membatalkannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: