Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FSP BUMN Minta KPK Periksa Aliran Pungutan Dana Ekspor CPO

FSP BUMN Minta KPK Periksa Aliran Pungutan Dana Ekspor CPO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Ir.Tri Widodo Sektianto MBA meminta pihak KPK segera periksa pengunaan Dana hasil Pungutan Ekspor CPO yang diduga banyak diselewengkan dalam pengunaannya. ?

Tri Widodo menilai, kegiatan tersebut menimbulkan kecurigaan dalam pengunaannya dan tidak pernah di audit oleh BPK sejak BPDP dibentuk tahun 2015 dan mulai memungut pungutan hasil ekspor CPO.?

"Tidak ada pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang efektif karena tak ada verifikasi Penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO dimana sebagian besar dihabiskan untuk subsidi biofuel." katanya dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Lanjutnya, Hal ini terbukti dengan hanya tiga grup usaha swasta perkebunan besar saja yang menikmati dana hasil pungutan ekspor CPO untuk mensubsidi industri biodiselnya.

"Ini pasti ada kongkalikong antara BPDP dengan ketiga perusahaan Perkebunan sawit swasta yang memiliki Industri biodiesel dalam pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang di mark up," Ujarnya.

Selain itu, Hal ini dikuatkan dengan mundurnya Ketua Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) Bayu Khrisnamurti. Akibat adanya indikasi peyelewengan Dana BPDP untuk Industri Biodiesel yang melawan UU Perkebunan no 39 tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

"Dana itu seharusnya digunakan bagi penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi,"tegasnya.

Pungutan itu capai US$50 per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016, dana pungutan mencapai sekitar Rp5,6 triliun dan ditargetkan mencapai Rp10 triliun pada akhir 2017.

Bukti akibat peyelewengan Dana pungutan ekspor oleh BPDP mengakibatkan promosi terkait Perkebunan sawit Indonesia diluar negeri tidak dilakukan sehingga menyebabkan pandangan yang salah tentang Industri sawit Indonesia di Uni Eropa sehingga hasilnya parlemen eropa melarang masuk produk sawit Indonesia Ke UE.

Perlu diketahui bahwa dari pungutan ekspor CPO tersebut negara tidak diuntungkan, malah Perkebunan sawit milik Negara dan Petani sawit serta Perkebunan swasta ?yang dirugikan karena, pungutan ekspor CPO US$50 mengurangi pendapatan PTPN dan Petani akibat harga Tandan Buah Segar dibebani oleh punguntan ekspor CPO tersebut .

Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK untuk mengaudit investigasi terkait pengunaan Dana BPDP yang menyalahi UU Perkebunan dan peraturan dibawahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: