Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Luncurkan SLIK Guna Perluas Peran Sistem Informasi Debitur BI

OJK Luncurkan SLIK Guna Perluas Peran Sistem Informasi Debitur BI Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID), dan dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam sambutannya mengatakan lahirnya SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.

"SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,? kata Muliaman saat peluncuran SLIK di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Muliaman menuturkan, melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.

"SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain," ungkapnya.

Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sementara, proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret ? November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia (BI).

Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Bank I Sukarela Batunanggar mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyusunan Rancangan POJK yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner pada bulan April 2017. Hal ini sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

"Penyusunan RPOJK telah melalui berbagai tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di OJK dan mempertimbangkan tanggapan atau masukan dari satuan kerja terkait, para pelaku industri jasa keuangan, serta masyarakat," imbuh Sukarela.

Adapun untuk ketentuan teknis, lanjutnya, akan dituangkan ke dalam Surat Edaran OJK yang saat ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan/masukan dari pihak terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: