Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Pastikan RUU Pemilu Disetujui di Masa Sidang Berikutnya

DPR Pastikan RUU Pemilu Disetujui di Masa Sidang Berikutnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan DPR baru akan menyetujui RUU Pemilu pada masa persidangan berikutnya karena masih ada empat isu krusial yang belum sepakat.

"RUU Pemilu yang dibahas saat ini merupakan gabungan dari revisi UU Pemilu dan revisi UU Pemilu Presiden, ada sekitar 3.000 DIM (daftar isian masalah)," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2017).

Menurut Riza Patria, dari sekitar 3.000 DIM tersebut masih ada sekitar 1.000 DIM lagi yang masih dibahas, di antaranya empat dari 18 isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati dan diberikan catatan. Menurut Riza Patria, keempat isu krusial tersebut segera dibahas. Keempatnya meliputi, presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu serta konversi suara menjadi kursi DPR RI.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pada isu presidential threshold masih ada dua opsi yang sama kuat, yakni usulan nol persen dan 20 persen. Pada isu parliemantary threshold?ada dua opsi yang sama kuat, yakni 3,5 persen dan lima persen.

Pada isu sistem pemilu, masih ada tiga opsi, yakni sistem terbuka, sistem tertutup dan sistem terbuka terbatas. Kemudian soal konversi suara ke kursi, ada fraksi yang mendukung metode "sainte lague modifikasi" dan ada juga fraksi yang mendukung metode "kouta hare". Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, Pansus RUU Pemilu akan segera membahas empat isu krusial pada Sabtu (29/4). Menurut Lukman, pada pembahasan tersebut diupayakan untuk dapat disetujui melalui kompromi, tapi jika tidak tercapai kompromi akan dilakukan keputusan melalui voting.

"Langkah voting dilakukan, karena fraksi yang mendukung dua opsi berbeda hampir seimbang," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: