Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Miryam Sebut KPK Mengada-ada

Kuasa Hukum Miryam Sebut KPK Mengada-ada Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan menyayangkan penetapan kliennya menjadi buron.

"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga di Jakarta, Kamis (28/4/2017).?

Ia pun memberi alasan soal tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.

"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Miryam juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam. S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aga Khan.

Miryam, yang mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.?

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: