Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICMI Lebak Nilai Hak Angket e-KTP Tidak Tepat

ICMI Lebak Nilai Hak Angket e-KTP Tidak Tepat Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Lebak -

Dewan pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan pengusulan hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.

"Saya kira kasus dugaan korupsi e-KTP itu merupakan proses hukum dan tidak perlu dilakukan hak angket," kata Roji Santani di Lebak, Banten, Jumat (28/4/2017).

Para anggota DPR itu tidak perlu melakukan hak angket kasus skandal e-KTP setelah pencekalan terhadap Setya Novanto.

Pelaksanaan hak angket boleh dilakukan DPR untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Disamping itu, langkah tersebut juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena KPK merupakan lembaga independen, maka tidak berwenang anggota DPR menggelar hak angket.

Apabila anggota DPR ngotot melaksanakan hak angket tentu itu akibat para wakil rakyat tersebut 'kebakaran jenggot'.

Sebab, kasus yang ditangani KPK masalah hukum adanya dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto.

Indonesia itu sebagai negara hukum dan hukum harus ditegakkan, sebab semua kedudukan di mata hukum sama tanpa pandang bulu.

Apakah mereka itu pejabat negara maupun wakil rakyat jika terlibat hukum tentu harus ditegakkan supremasi hukum.

"Kami mendukung KPK memproses dugaan keterlibatan korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR," ujarnya.

Menurut Roji, pelaksanaan hak angket juga menghambat proses hukum dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK karena banyak melibatkan orang besar, termasuk Setyo Novanto.

Pihaknya juga akan menolak kasus korupsi E KTP itu dilakukan hak angket dan penolakan itu dilakukan banyak pihak termasuk akademisi di berbagai universitas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Semestinya, anggota DPR itu mengetahui pengertian hak angket berdasarkan Undang-Undang.

Saat ini korupsi proyek e-KTP yang ditangani KPK diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Kami berharap wakil rakyat di Senayan itu membatalkan hak angket terkait kasus dugaan korupsi e-KTP," katanya.

Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

Desakan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka disampaikan anggota dewan dalam rapat bersama Komisi III DPR. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: