Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSSK Hasilkan 10 Peraturan Pelaksana UU PPKSK

KSSK Hasilkan 10 Peraturan Pelaksana UU PPKSK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan dan dianggotai Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merumuskan perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Berbagai Peraturan pelaksana telah dikeluarkan dari masing-masing anggota. Dari OJK terdapat tiga Peraturan OJK terkait peraturan pelaksana UU PPKSK. Pertama POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Kemudian, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan POJK tentang Bank Perantara.

Dari BI terdapat dua Peraturan BI yakni tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional dan PBI tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah.

Sementara itu, dari LPS ada tiga Peraturan yang diterbitkan yakni peraturan tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, peraturan tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, dan peraturan tentang Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.

Kemudian, dari pemerintah/ Kementerian Keuangan terdapat dua Rancangan Peraturan Pemerintah yakni tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, dan peraturan tentang Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

"Secara keseluruhan peraturan-peraturan tersebut telah mencakup pengaturan sebagaimana diamanatkan oleh UU PPKSK," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Namun demikian, kata Sri Mulyani, satu peraturan pelaksanaan masih dalam proses pembahasan, termasuk konsultasi dengan DPR, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

"Selain membahas hal-hal tersebut di atas, KSSK juga mendapat dan mencatat laporan dari OJK mengenai pemutakhiran daftar bank sistemik yang telah ditetapkan sesudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta laporan Tim Kerja Nasional Financial Sector Assessment Program (FSAP) mengenai perkembangan pelaksanaan FSAP beserta rekomendasi dari Tim Assessor FSAP yang perlu mendapat perhatian KSSK," jelas Sri Mulyani.

Dalam rapat KSSK yang berlangsung kemarin, keempat anggota KSSK menandatangani Nota Kesepemahaman tentang Kerja Sama Program Pengembangan Kompetensi Pegawai yang akan ditindaklanjuti secara konkret dalam perjanjian kerja sama antarlembaga anggota KSSK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: