Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Relaksasi Aturan GWM Mudahkan Bank Kelola Likuiditas

BI Relaksasi Aturan GWM Mudahkan Bank Kelola Likuiditas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mereformulasi kerangka operasinal kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo saat konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Jumat (28/4/2017), mengatakan, pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah.

"GWM Primer dalam Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam Rupiah selama periode tertentu (dua minggu)," jelas Dody.

Pengaturan mengenai GWM yang dikenal sebagai GWM rata-rata ini merupakan best practice pengaturan yang telah dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia.

Lebih jauh katanya, terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata. Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan.

Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: