Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU Persaingan Usaha

Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU Persaingan Usaha Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Setelah melalui proses pembahasan panjang dan alot, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akhirnya mendapatkan persetujuan dari para wakil rakyat. Pengesahan revisi UU persaingan usaha disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI, Jumat, 28 April. Regulasi tersebut diyakini bakal menjadi amunisi baru untuk penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Panja Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana mengungkapkan ada tujuh substansi baru dalam regulasi teranyar tersebut. Berikut poin-poin subtansi revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi?di Makassar, Jumat (28/4/2017)

Pertama, memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Diharapkan dengan RUU ini dapat menjangkau perilaku antipersaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital seperti e-commerce, e-procurement, e-payment, dan bisnis berbasis online lainnya.

Kedua, mengubah notifikasi merger dari kewajiban untuk memberitahukan setelah merger (post merger notification) menjadi kewajiban pemberitahuan sebelum merger (premerger notification).

Ketiga, mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nilai nominal besaran tertinggi dalam rupiah menjadi prosentase sekurang-kurangnya 5% dan setinggi-tingginya 30% dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.

Keempat, pengaturan mengenai pengampunan dan/atau pengurangan hukuman (leniency program) sebagai strategi yang efektif dalam membongkar kartel dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam jangka panjang.

Kelima, memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar yang dominan pada perjanjian kemitraan di mana pengaturan ini bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan UMKM.

Keenam, dalam upaya meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU, RUU ini mengatur ketentuan yang memungkinkan KPPU untuk meminta bantuan kepolisian guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif.

Terkait efektivitas putusan KPPU, RUU ini mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila terdapat putusan KPPU berupa denda yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan oleh para pihak menjadi piutang negara maka RUU ini mengatur ketentuan lembaga piutang negara berkewajiban menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya, bagi setiap orang dan/atau korporasi yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan, RUU ini mengatur ketentuan pidana penjara paling lama enam bulan.

Ketujuh, dengan amanat yang semakin berat ke depan baik dalam internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha maka dipandang perlu untuk memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Penguatan kelembagaan KPPU ini tentunya harus didukung pula dengan Kesekretariatan Jenderal yang terintegrasi dengan tata kelola pemerintah sehingga mampu memberikan dukungan pelaksanaan tugas anggota KPPU baik secara substansi maupun dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasi atas kinerja DPR dalam menyelesaikan RUU Persaingan Usaha.

"Ini bentuk komitmen DPR untuk terus mengawal demokrasi ekonomi demi kesejahteraan rakyat," tegas Syarkawi.

Selanjutnya pembahasan RUU Persaingan Usaha ini akan dilakukan dengan pemerintah. "Kami mengharapkan agar proses pembahasan dengan pemerintah dapat berjalan dalam waktu tidak terlalu lama guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," tutup Syarkawi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: