Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reforma Agraria di NTT Terkendala SDM

Reforma Agraria di NTT Terkendala SDM Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Kupang -

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur Benyamin Lona mengatakan ketersediaan sumber daya manusia dan tingkat pemahaman petani mengenai pentingnya program reforma agraria masih menjadi faktor penghambat.

"Dari segi jumlah tenaga sumber daya manusia (SDM) yang ada di kantor ATR/BPN wilayah NTT hanya 408 orang sangat tidak cukup untuk memberikan pelayanan pada 22 kantor cabang di kabupaten/kota di NTT," katanya di Kupang, Jumat (28/4/2017).

Ia mengatakan hal itu terkait faktor penghambat yang dipandang menjadi penyebab dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setempat untuk mendapatkan hal milik atas tanah.

Kondisi SDM seperti ini, menurut dia, sangatlah sulit untuk menyertifikasi sekitar 900 ribu lebih bidang tanah yang ada di daerah ini, termasuk melaksanakan sekitar 10 ribu lebih bidang tanah yang masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam tahun 2017.

Prona ini tersebar hampir merata di 22 kabupaten dan Kota Kupang sehingga membutuhkan langkah terobosan yang berani untuk mengatasi atau keluar dari persoalan itu.

Faktor penghambat ini semakin diperparah lagi dengan tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terutama petani akan pentingnya setiap warga negara yang baik harus menyertifikasi tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Sertifikat ini adalah hak hukum bagi pemilik baik berupa tanah maupun lainnya. Karena itu sertifikat tanah yang telah diberikan agar dijaga dan disimpan yang baik sehingga tidak rusak.

"Sertifikat ini sangat penting. Jadi jangan biarkan sampai hilang, karena bisa digunakan untuk tambah modal dan itu bisa diagunkan ke bank, tapi harus dihitung yang betul sehingga tidak salah," ungkap dia.

Kepala ATR/BPN NTT Benyamin mengatakan sertifikat tanah jangan dipakai untuk membeli kendaraan motor, tetapi harus dipakai untuk hal-hal yang produktif yang bisa menghasilkan sesuatu untuk meningkatkan ekonomi warga.

Kendala lainnya adalah pemahaman dari pemilik tanah bahwa tanah belum mempunyai nilai ekonomis sehingga sulit untuk dilakukan penyertifikatan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: