Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Angket Bakal Intervensi Proses Hukum KPK

Hak Angket Bakal Intervensi Proses Hukum KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan usulan hak angket terkait KPK yang menolak untuk membuka rekaman Miryam S. Haryani dicurigai sebagai upaya mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Wajar jika pengesahan hak angket DPR RI ini dicurigai sebagai upaya mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, kata Adi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Bahkan, KPK sangat potensial dilemahkan oleh politikus di Senayan tersebut. Pasalnya, bukan kali ini saja DPR 'ngotot' ingin mengevaluasi kinerja KPK.

Adi juga menyatakan hak angket yang diusulkan DPR itu mengindikasikan ada peristiwa penting yang terjadi saat ini, terutama menyangkut kasus korupsi KTP elektronik diduga melibatkan politikus di Senayan.

Oleh karena itu, KPK tak perlu takut bekerja menuntaskan semua proses hukum yang sedang berjalan karena rakyat akan berada di belakang KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK tidak akan memberikan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP elektronik.

Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4), mengatakan bahwa KPK sudah melakukan diskusi awal menanggapi usulan hak angket yang tercetus saat KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

"Untuk permintaan-permintaan bukti atau permintaan-permintaan rekaman pemeriksaan, BAP atau hal-hal lain yang sejenis yang sedang kami proses pada tahap penyidikan atau pada tahap persidangan atau pada proses hukum yang sedang dijalani, KPK tidak mungkin akan kami berikan, kecuali dapat kami tampilkan hanya di pengadilan. Jadi, jika itu ditarik pada proses politik, tentu saja kami tidak dapat memenuhi hal tersebut," kata Febri.

Ia pun menyatakan bahwa KPK berharap pada konsistensi dari beberapa fraksi di DPR yang melakukan penolakan terhadap hak angket tersebut.

Pada hari ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR RI menyetujui penggunaan hak angket terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski ada tiga fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB. Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (19/4) dini hari, karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada tanggal 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut adalah Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP elektronik.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, dan orang lagi yang Novel lupa namanya.

Miryam S. Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: