Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'KPK 'Telanjangin' Orang Juga Boleh Kok!'

'KPK 'Telanjangin' Orang Juga Boleh Kok!' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan hak angket terhadap KPK oleh DPR merupakan hak konstitusional anggota dewan yang sudah diatur dalam UU baik di UUD maupun di UU MD3.

"KPK juga ada Undang-undang, semua sama-sama punya Undang-undang," kata Romli di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Ia menjelaskan hak konstitusional DPR itu lebih kuat dibandingkan dengan KPK, karena dalam konteks historis pendirian KPK, KPK bukan lah lembaga konstitusi tapi sebuah lembaga yang dibuat hanya untuk memperbaiki kinerja polisi dan kejaksaan saat itu.

"Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK, dia (KPK) dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu," ujar mantan ketua tim penyusun UU KPK tahun 2002 tersebut.

Romli melanjutkan, hak angket adalah hak konstitusi DPR, ketika lembaga negara yang kewenangannya di amanatkan konstitusi ingin menyelidiki lembaga lain dalam rangka proses pengawasan maka pengunaan hak angket itu sah dilakukan.

"Kalau hak angket terhadap pemerintahan, departemen, kementerian ataupun lembaga baik itu namanya KPK ya itu sangat bisa. Ini bukan soal telanjang-telanjangan, KPK telanjangin orang juga boleh kok, KPK juga boleh ditelanjangin" pungkasnya.

Romli menilai DPR justru semakin sah dalam menggulirkan angket jika yang disasar adalah adanya tujuh dugaan penyelewengan anggaran di KPK berdasarkan audit BPK. Menurutnya, soal anggaran di luar perdebatan mengenai boleh tidaknya angket kepada lembaga tersebut.

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditunjukkan kepada dugaan penyelewengan anggaran jelas yah. Ini soalnya dikaitkan dengan soal penyadapan oleh pembicaraan saksi Novel dengan Miriam S Haryani yang sedikit menjadi persoalan. Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang gitu dong," kata dia.

Sebelumnya, pandangan berbeda disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan KPK harus jalan terus, bertahan pada sikap dasar, dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.

Dia menuturkan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyatakan hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. Sedangkan KPK bukan pemerintah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: