Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Bisa Menutup Kehadiran Buruh Migran

Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Bisa Menutup Kehadiran Buruh Migran Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Imigrasi mencatat adanya penurunan jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan izin keimigrasian lewat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Tenaga Kerja Asing tahun 2014-2016..

"Jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan KITAS menurun sebesar 22,9 persen sedangkan KITAP trennya meningkat sebesar 30 persen. Lima warga negara orang asing pemegang KITAS terbanyak yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, India, dan Thailand-Malaysia," kata Humas Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam keterangan persnya, Senin (1/5/2017).?

Menurutnya, KITAS diberikan oleh Dirjen Imigrasi setelah pemberi kerja atau sponsor mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Ia menegaskan KITAS bukan lah merupakan izin bekerja, melainkan izin keimigrasian. Sedangkan yang dimaksud IMTA adalah izin bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada pemberi kerja yang telah meminta untuk mendatangkan pekerja ke Indonesia.

"Jumlah pemberian IMTA tidak berbanding lurus dengan jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan KITAS dan KITAP," katanya.

Untuk itu, kata Agung, Dirjen Imigrasi berharap keberadaan buruh migran di Indonesia dapat hidup dan bekerja secara harmonis dengan buruh lokal di lingkungan kerjanya sebab kesadaran dan kepatuhan hukum baik oleh pemberi kerja atau sponsor maupun buruh migran dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia.

"Indonesia tidak bisa menutup diri dari keberadaan buruh migran yang datang untuk bekerja," ucap Agung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: