Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Distributor Hingga Subdistributor Pangan Wajib Lapor, Tegas Mendag

Distributor Hingga Subdistributor Pangan Wajib Lapor, Tegas Mendag Kredit Foto: IPOC
Warta Ekonomi, Semarang -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan seluruh distributor dan subdistributor bahan kebutuhan pokok untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu upaya mencegah aksi spekulan harga menjelang Lebaran.

"Distributor dan subdistributor wajib mendaftarkan diri, bisa secara online atau langsung," kata Enggartiasto usai melaksanakan video conference di markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu?(3/5/2017). ?

Selain itu, lanjut dia, para distributor tersebut juga wajib melaporkan posisi persediaan di gudangnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan aksi spekulan jelang Lebaran.

Ia menjelaskan jika muncul indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok, maka akan lebih mudah dalam mengeceknya.

"Kita akan kontrol ulah spekulan yang coba mencari keuntungan," katanya.

Menurut dia, spekulan biasa menahan pasokan hingga harga naik.

Melalui mekanisme ini, lanjut dia, maka akan lebih mudah dalam penindakannya.
"Dengan adanya daftar ini maka akan lebih mudah mengetahui siapa yang bermain," katanya.

Adapun dalam penindakannya, Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan kepolisian.
"Kapolri sudah memerintahkan, kalau ada permainan akan ditindak keras," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan telah disiapkan satuan tugas pangan yang dibentuk hingga tingkat polres.

Satgas ini akan melakukan evaluasi kenaikan harga setiap dua pekan. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: