Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU: Bisnis e-Commerce Bisa Jadi Ancaman Jika Tidak Diatur

KPPU: Bisnis e-Commerce Bisa Jadi Ancaman Jika Tidak Diatur Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi mengungkapkan bisnis e-commerce alias bisnis online menjadi ancaman bagi pelaku usaha konvensional. Musababnya, pertumbuhannya sangat signifikan. Ironisnya, keberadaan bisnis e-commerce tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, termasuk dalam hal pemasukan pajak. Bila tidak diatur, dikhawatirkan pihaknya Indonesia hanya akan menjadi pasar bisnis online, tapi tidak mendapatkan keuntungan dari situ.
Berdasarkan studi terakhir, volume transaksi bisnis e-commerce diprediksi meningkat hingga 12 kali lipat pada 2025. Namun, tidak adanya regulasi teknis yang mengatur keberadaan bisnis tersebut membuat negara tidak memperoleh untung. "Dengan besarnya e-commerce, siapa yang ambil untung di situ? Kalau tidak ada perubahan di republik ini, ya Indonesia hanya akan jadi pasar terbesar bisnis e-commerce, tapi tidak bisa menikmatinya," kata Nawir, kepada Warta Ekonomi, di Makassar, Rabu, (3/5/2017).
Nawir kembali menegaskan alasan pihaknya menganggap bisnis e-commerce sebagai ancaman jangka panjang lantaran tidaknya adanya aturan teknis terkait keberadaannya. Selain itu, tidak ada sekat dalam bisnis online. Alhasil, kata dia, pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang pelaku usaha yang multi-negara untuk menjajakan barangnya di dunia maya. Begitu pula, masyarakat Indonesia yang tidak mungkin dibatasi untuk berbelanja dari pelaku bisnis e-commerce dari luar negeri.?
"Berbeda dengan pelaku bisnis asing (konvensional) yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme administrasi, di situ kan masih ada filternya. Kalau e-commerce, orang dari ujung dunia pun bisa jualan ke Indonesia dan kita tidak bisa melarang. Itulah yang maksud sebagai ancaman dalam jangka panjang," ulas Nawir.
Nawir menjelaskan untuk memastikan bisnis e-commerce tidak menjadi masalah baru pada masa mendatang, perlu diatur regulasi teknisnya. Pengaturan keberadaan bisnis tersebut tidak sebatas dari Indonesia, tapi mesti melibatkan lembaga tingkat dunia. Pemerintah Indonesia juga mesti sejak dini melakukan adaptasi terkait pertumbuhan bisnis online. "Pengaturannya perlu digodok secara internasional. Bukan hanya pemerintah Indonesia, tapi butuh adanya perjanjian internasional," terang dia.?
KPPU sendiri terus melakukan kajian terkait keberadaan bisnis e-commerce dengan melibatkan sejumlah ahli. Dari kajian tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah mengenai pengaturan bisnis online. Yang pasti, kata Nawir, bisnis e-commerce tetap mesti didukung mengingat memiliki potensi yang sangat besar. Tidak mungkin bagi pemerintah untuk menghambat, apalagi memastikan bisnis dengan landasan inovasi. Toh, kelak semuanya pasti akan mengarah ke sana, khususnya ihwal penerapan teknologi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: