Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Tekstil Senilai Rp125 Miliar

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Tekstil Senilai Rp125 Miliar Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap upaya pelanggaran ekspor tekstil dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPL ini seharusnya melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Namun, berdasarkan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.

?Mereka (PT SPL) merupakan upaya untuk membobol keuangan negara. Penindakan ini merupakan hasil kerjasama yang sangat baik dengan Polri, PPATK, DJP dan lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Kementerian keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Atas tindakan tersebut, perusahaan SPL ?dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan berdasarkan hasil audit investigasi, dapat kami sampaikan, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp.118 Miliar," ujar Sri. Atas kasus telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.

Tidak sampai di situ, Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menggagalkan ekspor tekstil yang diberitahukan berupa curtain, namun setelah diperiksa perugas kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton.

Atas penelitian petugas, didapati bahwa tiga kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. ?Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 7 miliar,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: