Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Geram Penyalahgunaan Fasilitas Masih Terjadi

Menkeu Geram Penyalahgunaan Fasilitas Masih Terjadi Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku geram dengan ulah segelintir oknum eksportir yang masih menyalahgunakan berbagai macam fasilitas kemudahan ekspor yang telah diberikan pemerintah.

Hal ini merespons temuan pihak Bea Cukai di mana sejumlah oknum eksportir berupaya untuk melakukan pelanggaran ekspor salah satunya dengan menggunakan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Pemerintah memberikan berbagai fasilitas kemudahan kepada eksportir dalam rangka mendorong ekspor Indonesia ke luar negeri sekaligus dalam upaya mendukung pelaku usaha agar betul-betul kompetitif. Namun, faktanya ada perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan berbagai fasilitas dan kemudahan tersebut tidak dalam rangka ekspor namun dia melakukan untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi perusahaannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Berdasarkan data penindakan secara nasional, Bea Cukai telah ?berhasil melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat (KB) selama kurun waktu dua tahun terakhir. Pelanggaran ini terjadi di beberapa daerah antara lain Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi, dan Bogor.

Selanjutnya, Bea dan Cukai juga berhasil menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas (ballpress) pada periode 2015-2017. Penindakan terhadap kasus pakaian bekas ini dilakukan melalui patroli laut gabungan di perairan Selat Malaka dengan operasi gerhana yang melibatkan Pangkalan Kapal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Bea Cukai pun melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran impor dan ekspor di berbagai pelabuhan utama, khususnya komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT). Pada periode 2015 hingga 2017 Bea Cukai berhasil menindak 1.447 kasus pelanggaran ekspor impor TPT.

"Penindakan terhadap TPT ilegal tidak henti-hentinya digencarkan. Hal ini merupakan rangkaian penindakan sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakai bekas serta ekspor impor TPT ilegal yang masih marak terjadi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: