Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Sudah Verifikasi Pengukuran 8.188 Kapal Penangkap Ikan

Kemenhub Sudah Verifikasi Pengukuran 8.188 Kapal Penangkap Ikan Kredit Foto: Antara/M N Kanwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Hingga tanggal 3 Mei 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran gross tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono menyebutkan latar belakang dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.

"Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan," ujar Tonny.

Lebih lanjut, ia menyebutkan verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat, dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

Ia juga menjamin pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

"Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan," tegas Tonny.

"Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," lanjut Tonny.

Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: