Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhamadyah Kecam Dana Perkebunan Dipakai Buat Tambal APBN

Muhamadyah Kecam Dana Perkebunan Dipakai Buat Tambal APBN Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) dibawah pimpinan Ketua Umum M.A.Muhamadyah melakukan aksi ke kantor Menko Perekonomian untuk menyampaikan kekecewaannya terkait penyelewengan Dana pungutan Ekspot Sawit.

"Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk Hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan salah satunya adalah para Petani sawit,? ujar Muhamadyah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (4/5/2017).

Akibat pungutan ekspor CPO selama ini meyebabkan turunnya harga Tandan Buah Segar sawit yang diterima oleh Petani saat menjual ke Pabrik Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO. Menurut Muhamadyah, pihaknya juga mendesak agar KPK segera menyidik adanya peyelewengan pengunaan dana Perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada Industri biofuel .

"Sebab, akibat tidak digunakannya Dana penghimpunan Perkebunan secara tepat untuk promosi Industri Perkebunan sawit secara tepat maka akibatnya Parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO dari Indonesia," tegasnya.

Lebih jauh, Muhamadyah memaparkan dalam UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 diamanatkannya penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan yang dalam pelaksanaannya diambil dari Dana pungutan ekspor CPO dan Produk produk dari perkebunan sawit/

Sangat jelas, kata Muhamadyah bahwa dana Perkebunan dalam UU Perkebunan dalam pasal 93 ayat 4 pengunaan dana tersebut untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan Kebun sawit, promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal Perkebunan. Dan kemudian untuk pelaksanaan atas UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan Dana perkebunan ?diterbitkan PP 24 Tahun 2015 Ttg Penghimpunan dana perkebunan dan Pepres 24 Tahun 2016 yang kemudian juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit ( BPDP-KS).

"Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan Dana yang dihimpun untuk subsidi Industri biofuel, dan ini jelas merupakan peyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan Dana Perkebunan, Dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 ?pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp 11,7 triliun,? cetusnya.

"Sangat miris lagi Dana Perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017 ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: