Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Pengelolaan Gambut Dipercaya Bisa Cegah Karhutla

PP Pengelolaan Gambut Dipercaya Bisa Cegah Karhutla Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ada untuk memberikan rasa aman dengan mencegah timbulnya asap sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di masa depan.

"Rasa aman yang bapak sebutkan tadi apakah ada ketika terjadi kebakaran, dan itu terjadi di lahan gambut? Kebakaran hutan dan lahan 2015 meluas, asapnya mencapai negara tetangga dan berpengaruh pada kesehatan, kerugian mencapai Rp220 triliun apakah itu juga membuat kita merasa aman?" kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam Sosialisasi Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut bagi Perkebunan Kelapa Sawit di Lahan Gambut di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Ia menegaskan PP Nomor 57 Tahun 2016 dibuat justru untuk memberikan rasa aman sekaligus kepastian bisnis di masa depan kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di lahan gambut. Bambang meminta agar para pengusaha perkebunan kelapa sawit tidak melihat persoalan karhutla secara parsial, hanya pencegahan di dalam perkebunannya sendiri.

"Tolak ukurnya semua bicara pencegahan kebakaran untuk Indonesia, tidak bisa cuma satu per satu saja. Tidak bisa bilang cuma 12 persen kok yang terbakar di gambut, tapi harus melihatnya dalam satu Kesatuan Hidrologi Gambut," katanya.

Lebih lanjut, Bambang meminta pengusaha perkebunan kelapa sawit memahami Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tidak membedakan perlakukan pada pemilik tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menjadi acuan bagi setiap perusahaan untuk melakukan usahanya di Indonesia.

"Dan itu berarti mengatur seluruh usaha dengan komoditi apapun, semua harus patuh pada UU 32 Tahun 2009. Sanksi administrasi, perdata dan pidana ada jika melanggarnya," katanya.

PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjadi turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam PP tersebut ia mengatakan sudah diatur soal batas ketinggian muka air tanah di lahan gambut 0,4 meter dan aturannya tetap sama di peraturan yang telah direvisi tersebut.

"Kalau dulu bapak dan ibu tidak mempraktikkan PP 71 Tahun 2014 berarti melanggar, dan kalau sekarang setelah berlakunya PP 57 Tahun 2016 tinggi muka air tanah di lahan gambut bapak dan ibu ada di 0,6 meter hingga 0,8 meter berarti juga melanggar. Jika penegakan hukum atas UU 32 Tahun 2009 dan PP-nya juga diterapkan semua bisa saja kena," kata Bambang.

Perbedaan PP yang lama dan yang telah direvisi, menurut dia, ada pada soal antisipasi kebakaran hutan dan lahan gambut. "Kami masukkan pencegahan dan penanggulangan karhutla, dan mewajibkan seluruh pengusaha untuk melakukan pengadaan tata pelaksana kebakaran. Kalau itu tidak dilakukan harusnya izin usaha bapak dan ibu dicabut karena tidak memenuhi izin lingkungan". (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: