Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan 12,7 Hektar Lahan untuk Dibagikan

Pemerintah Siapkan 12,7 Hektar Lahan untuk Dibagikan Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menyiapkan 12,7 juta hektare lahan untuk dibagikan hak pengelolaannya. Untuk Provinsi Kalimantan Selatan sudah dialokasikan lahan kelola seluas total 3,7 juta hektare.

Presiden Joko Widodo mengatakan lahan yang tersedia sekarang harusnya ada 327 ribu hektare dan yang diberikan baru 39 ribu hektare.

"Oleh sebab itu, ini masih ada yang diberikan terus. Tapi saya akan hentikan kalau yang diberikan itu tidak dimanfaatkan. Kepada yang besar saya akan tegas, kepada yang kecil juga saya akan tegas," kata Presiden pada acara penyerahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada tujuh Koperasi seluas 3.259 hektar di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Minggu (7/5/2017).

Untuk mengelola lahan yang telah diberikan tersebut, Kepala Negara menyampaikan masyarakat dapat mengajukan pinjaman modal ke pihak bank. Namun demikian, ia meminta agar masyarakat benar-benar berhitung dan mengalkulasi terlebih dahulu sebelum meminjam modal.

"Tadi saya dibisiki Pak Dirut BRI, koperasi bisa diberi pinjaman sampai Rp2 miliar. Tapi hati-hati, yang namanya pinjam itu harus dikembalikan. Kalau pandai mengelola tanahnya, kurang modal, bisa ke Pak Dirut BRI, diberikan pinjaman tapi dihitung dulu rugi atau untung," ucap presiden.

Diutarakannya, lahan yang sudah diserahkan tersebut hendaknya ditamani tanaman yang bernilai ekonomis sehingga dapat membantu kesejahteraan masyarakat di daerah itu. Selain itu, ia mengajak masyarakat pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di daerah itu agar tidak lagi menanam tanaman yang sudah banyak ditanam di daerah tersebut karena nilai jual hasilnya tidak sesuai harapan.

Ia mencontohan seperti tanaman karet, sawit saat ini sudah banyak ditanam masyarakat di Indonesia sehingga harga jual di pasaran tidak stabil atau terjadi turun naik.

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan penyerahan surat keputusan tersebut merupakan rangkaian dari arahan Presiden RI dalam sidang kabinet terbatas tanggal 21 September 2016 lalu, terkait percepatan perhutanan sosial.

Dijelaskannya, dalam kunjungan kerja Presiden RI ke Tanah Laut tersebut menyerahkan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas 400 hektare kepada Kelompok Tani Ingin Maju dan Kelompok Tani Suka Maju.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, untuk lokasi Hutan Kemasyarakatan Desa Tebing Siring awalnya merupakan padang alang-alang, sejak tahun 2011 dua kelompok tani tersebut didampingi Pusat Perhutanan Sosial dan Agroforestri Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat melakukan pengelolaan hutan tersebut.

"Model yang dikembangkan pada tahun pertama adalah, penanaman karet dengan dikombinasikan dengan padi ladang dan cabai, tahun kedua ditanam kacang panjang dan lainnya," kata Siti Nurbaya Bakar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: