Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Kuasa Hukum: Ahok Harus Bebas!

Tim Kuasa Hukum: Ahok Harus Bebas! Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wayan Sudhirta?meyakini bahwa Ahok tidak bersalah.

"Harusnya Pak Basuki bebas, kenapa bebas? Selain alat bukti tidak ada yang memberatkan, jaksa sendiri sudah menyatakan Bahwa Buni Yani lah yang bertanggung jawab atas asal muasal kenapa ini resah." ujar Wayan Sudhirta sebagai Tim penasihat hukum Ahok, Selasa (9/5/2017) di Jakarta.

Lanjutnya, Kuasa hukum Ahok menerangkan bahwa; Pasal 50 KUHP menyatakan tidak boleh menghukum orang yang sedang melaksanakan Undang-undang. "Pak Basuki ketika di Kepulauan Seribu melaksanakan pasal 31 UU Pemda yaitu untuk mensejahterahkan rakyat melalui program budi daya kerapu, jadi ia tidak boleh dihukum." tegasnya.

Selain itu, anehnya terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Ahok tengah melakukan penghinaan terhadap ulama.

"Nah kalo dia sekarang diarahkan pada penghinaan golongan ulama, padahal tidak ada satu kata yang menyebutkan ulama yang disindir dalam pidatonya. Malah ia menyebut elit politik yang keraksukan roh koloniallisme, ada loncatan besar yang tidak masuk akal dalam pikiran jaksa yang disebut elit politik sekarang dituduh menghina ulama." herannya.?

Lebih jauh ia menegaskan, Jadi dengan dugaan itu ditambah saksi yang tidak lihat, ahli yang tidak independen, surat yang tidak ada bukti otentik dan posisi hakim harus gunakan hati nuranimya.

"Jadi kita harus menghargai putusan hakim. kami menyatakan itu dengan keyakinan, dan tidak mendahului hakim." Tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: