Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hormati Putusan Hakim Terhadap Ahok

Hormati Putusan Hakim Terhadap Ahok Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penjara selama dua tahun.

"Sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum, hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim harus kita hormati," kata Robikin Emhas dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sebaliknya, lanjutnya, seluruh pihak juga harus memberikan penghormatan yang sama kepada Ahok atas upaya hukum banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

"Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan karena hal itu merupakan pengejawantahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi," katanya.

Robikin Emhas juga meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjalankan fungsinya secara bebas dan tidak memihak dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding nantinya.

"Sebab kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri," kata Robikin.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis menyatakan Ahok selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ahok dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.?(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: