Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua MPR Minta HTI Dapat Ruang Membela Diri

Ketua MPR Minta HTI Dapat Ruang Membela Diri Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta pemerintah memberi ruang bagi HTI untuk membela diri melalui pengadilan agar rakyat bisa memahami keputusan pemerintah membubarkan ormas itu.?

"Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri, sehingga terang benderang, rakyat bisa mengikuti sebab musababnya sehingga pemerintah akan mendapatkan dukungan yang luas," ujar dia kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2017).?

Zulkifli mengatakan sebagai negara hukum, sudah selayaknya pemerintah Indonesia mengikuti perundang-undangan yang berlaku.?

"Kita khawatir kalo tujuan-tujuannya (HTI) tidak tepat. Ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada peringatan satu atau dua kali kemudian Kemenkumham dengan jaksanya mendaftar ke pengadilan," tutur dia.?

Dia mendukung pembubaran HTI jika memang terbukti kegiatan-kegiatan yang dijalankannya tidak sesuai dengan konstitusi apalagi Pancasila.?

"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada ormas terbukti ormas tidak sesuai dengan konstitusi apalagi anti Pancasila, atau ingin bentuk negara kita berlandaskan memang harus dilarang," kata Zulkifli.?

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pembubaran ?HTI.?

Pemerintah menilai ormas itu tidak melaksanakan peran positif untuk dalam pembangunan nasional, juga telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan-kegiatan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: