Warta Ekonomi, Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak merasa bersalah
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
- Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan
- Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement