Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini yang Memberatkan Ahok

Ini yang Memberatkan Ahok Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.

Keadaan yang memberatkan:

  • Terdakwa tidak merasa bersalah
  • Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
  • Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan


Keadaan yang meringankan:

  • Terdakwa belum pernah dihukum
  • Terdakwa bersikap sopan di persidangan
  • Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: