Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Delik Hukum Kasus Ahok Rawan Dikrimalisasi

Delik Hukum Kasus Ahok Rawan Dikrimalisasi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gerakan Pemuda Ansor menghormati upaya banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

"Seluruh pihak juga harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," ujar Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia putusan pidana dua tahun penjara tersebut memang belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht karena Ahok langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Ia pun berharap proses hukum di tingkat banding maupun kasasi dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak.

"Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan," kata Hakam.

GP Ansor menilai akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Pasal 156a KUHP yang sangat diskriminatif.

Kedua aturan itu, menurut Hakam, terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

"Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut," kata dia. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: