Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPRD Balikpapan Dapat Dana Aspirasi Rp500 Juta

Anggota DPRD Balikpapan Dapat Dana Aspirasi Rp500 Juta Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Sebanyak 41 anggota DPRD Balikpapan mendapatkan dana aspirasi dari APBD 2017 masing-masing sebesar Rp500 juta, sedangkan wakil Ketua DPRD Balikpapan sebanyak tiga orang masing-masing mendapatkan Rp1 miliar dan untuk ketua DPRD mendapatkan Rp3 miliar.?

List surat anggota DPRD penerima dana aspirasi inipun beredaran di Media social,?dan ditanggapi santai Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Menurutnya?dana aspirasi yang dialokasikan di APBD 2017 ini bukan dipegang anggota dewan melainkan dperuntukan bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi?saat anggota DPRD menggelar reses. Dana?itu bentuknya kegiatan perbaikan fisik dilingkungan masyarakat sesuai dapilnya.?

?Usulan berdasarkan keuangan APBD. Kalau usulan Rp1 miliar tapi mempunya Rp200 juta ya harus dilaksanakan. Mau di medsos mau dimana silakan ini era terbuka,? tandasnya (9/5/2017).

Lanjutnya anggota?dewan wajib memperjuangkan aspirasi itu namun lagi-lagi?menyesuaikan kemampuan anggaran.

Reses yang digelar anggota DPRD merupakan kewajiban yang diatur dalam UU. Reses bagian dari upaya menyerap aspirasi sehingga terbuka dan boleh diketahui oleh siapa saja.

?Daftar list dana aspirasi itu ngak ada masalah karena itu untuk hasil aspirasi si A, inilah yang buat si B karena pada saat reses atau turun ke lapangan. Seperti saya sebutkan apa salahnya. Saya misalnya ada 18 item yang diusulkan RT ini RT ini. Namanya??memang nama saya tapi Uang itu tidak berarti saya kantongi. Mana ada? Itu dinas terkait yang melaksanakan. Hanya anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan itu, ?jelasnya.

Dia pun mengungkapan sebagai wakil rakyat, dana aspirasi yang diperoleh anggota dewan harus disampaikan apa adanya kepada konstituen.

Uang yang dialokasikan di APBD itu kembali ditegaskan bukan dipegang oleh anggota melainkan masing-masing anggota DPRD mendapatkan alokasi berdasarkan dapilnya.

? Mereka (anggota DPRD) berhak memperjuangkan aspirasi. Dialokasikan dari APBD. Yang di PU lewat PU yang hebat lewat hibah dan pendidikan lewat pendidikan. Masing-masing yang diserap itu disemua lini dinas itu ada,? bebernya.

Menanggapi hal ini, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Balikpapan kordinator Patman Parakkasi menilai dana aspirasi?itu berpotensi bertentangan dengan aturan dewan sendiri.?Menurutnya dana aspirasi harus dilakukan sesuai dengan dapil anggota DPRD.

Dia merunut pada ketentuan Tatib nomor 1 DPRD yang dibuat pada 2015 lalu. Yakni pada pasal 10?point K disebutkan ?memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada ?konsitituen di daerah pemilihannya?.

??Kalau ada anggota DPRD ketepilihan di wilayah Kecamatan Barat tapi mengajukan DED pembangunan di Dapil utara. Bahkan pengajuan Alokasi dana aspirasi sampai ke Jogjakarta, ini tidak dibenarkan.?tandasnya.

Karena itu?jika temuan??maka?harus ditindaklanjuti. Saat ini realisasi dana aspirasi sudah ada yang mulai proses lelang.

?Ini harus ditindak lanjuti, karena saya dapat info usulan alokasi dana aspirasi ini sudah ada beberapa yang dilelang,??tegasnya.

Berbicara sangksi menurut Patman bisa berimplikasi pada persoalan dan hukum dan etika, ?Itu tugas internal atau Badan Kehormatan DPRD sendiri. Ini kalau benar-benar terbukti bersalah bisa dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. ? tukasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: