Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Minta Para Distributor untuk Tidak Menimbun Kebutuhan Pokok

Kemendag Minta Para Distributor untuk Tidak Menimbun Kebutuhan Pokok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Kementerian Perdagangan menyatakan kepada para pelaku usaha atau distributor untuk tidak melakukan penimbuhan barang kebutuhan pokok jelang bulan puasa Ramadhan sampai pada Hari Raya Idul Fitri 2017.

"Para pedagang kita di sini hanya meminta satu hal, yakni pasokan kebutuhan pokok tetap ada sehingga harga barang kebutuhan juga tetap stabil harganya. Oleh karena itu, kami harapkan tidak ada penimbunan kebutuhan pokok di setiap gudang," kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Internasional Dody Edward kepada wartawan di Kupang, Rabu (10/5/2017).

Hal ini disampaikannya disela-sela pantauannya ke sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang, Ntt, seperti pasar Kasih Naikoten dan pasar Oebobo.

Menurutnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.

"Penerbitan Permendag ini untuk mencegah kartel atau aksi penimbunan jelang Lebaran," ujarnya.

Jadi lanjutnya, jika ada yang ditemukan melanggar Pemendag tersebut sudah pasti akan ditanggani Satgas Pangan yang saat ini dikomandoi oleh tim dan Mabes Polri.

Ia menambahkan dalam mengimplementasikan Pemendag ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan jenis barang kebutuhan pokok kepada pemerintah agar bisa dipantau.

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok meliputi hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah, barang kebutuhan hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, serta hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Melalui pendaftaran tersebut, ia yakin para pelaku usaha distribusi tidak lagi akan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok karena jumlah stok masing-masing pedagang harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ferry Kase yang membidangi ekonomi menilai bahwa perbuatan menimbun barang kebutuhan pokok demi mencari keuntungan sudah melanggar hukum yang berlaku di negara ini, dan harus ditindak tegas.

"Namun, sayangnya selama inikan barang kebutuhan pokok di pasok dari Surabaya. Bagamaina kalau di NTT tidak ada penimbunan, tetapi justru penimbunannya ada di Surabaya," tuturnya.

Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya satgas pangan untuk saling berkoordinasi dengan baik. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: