Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Artis Indonesia Masuk Daftar Terperiksa Pajak

Dua Artis Indonesia Masuk Daftar Terperiksa Pajak Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Syahrini disebut masuk dalam daftar terperiksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Nama Ahmad Dhani dan Syahrini disebut Jaksa Muhammad Asri Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya Jaksa Asri kepada Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Endang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Endang mengaku pernah mendengar bahwa ada bukti permulaan Ahmad Dhani. Ia pun memastikan nama dimaksud adalah artis yang memiliki nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo itu.

Menjawab pertanyaan Jaksa Asri, Endang juga membenarkan adanya nama Syahrini, juga artis. Namun, ia menyatakan tidak pernah mendapat saran dari Handang Sukarno untuk membantu Syahrini maupun Ahmad Dhani.

Pada sidang itu Jaksa Asri menunjukkan bukti rekaman percakapan Handang dan Endang melalui whatsapp messenger (WA) pada 26 Oktober 2016 yang di dalamnya disebut-sebut nama Syahrini.

Pada sidang sebelumnya, Senin (20/3), jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum dari Kasubdit Bukti Permulaan Handang Soekarno yang terkait dengan Syahrini. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: