Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sektor Industri Butuh 1.200 Karyawan

Sektor Industri Butuh 1.200 Karyawan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi kebutuhan sektor industri smelter sebanyak 1.200 orang sejak tahun 2015 hingga 2017.

Tenaga kerja tersebut merupakan lulusan Politeknik Industri Logam Morowali, Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, dan Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar.

"Upaya ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan pendidikan vokasi industri yang diinisiasi oleh Kemenperin dengan konsep berbasis kompetensi serta link and match dengan industri," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/5/2017).

Putu, melalui keterangan tertulis, mengatakan bahwa tujuan Kemenperin untuk berkerjasama dengan industri dalam membentuk lembaga pendidikan vokasi tersebut, antara lain menciptakan tenaga kerja industri tingkat ahli muda (D-II) dan ahli madya (D-III) di bidang industri logam untuk Kawasan Timur Indonesia.

Selanjutnya, memberdayakan SDM di sekitar kawasan industri untuk menjadi tenaga kerja kompeten yang sesuai kebutuhan di lapangan, serta mendukung investasi industri melalui penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten.

Seperti diketahui, sebanyak 13 ribu tenaga kerja di kawasan industri Morowali, sekitar 2.000 di antaranya berasal dari Tiongkok. Jumlah itu belum mencakup pekerja tidak tetap atau bekerja sementara yang hanya beberapa pekan atau bulan kemudian pulang ke negaranya. Kedatangan mereka berkaitan dengan penggunaan teknologi yang dibawa perusahaan dari negara asalnya.

Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) telah diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Selain itu, UU itu menegaskan, dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping.

Namun demikian, Putu mengatakan, sekalipun Indonesia terbuka dalam penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal melalui implementasi peraturan dengan syarat dan kualifikasi ketat bagi TKA.

"Mereka hanya sementara saat pembangunan proyek dan commissioning saja. TKA tersebut melakukan proses alih teknologi dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal," ungkapnya.

Putu mencontohkan, di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), skema komposisi penggunaan TKA dan TKI sebesar 55:45 pada tahap engineering, procurement and construction (EPC).

Kemudian, menginjak tahun ketiga produksi, jumlah TKA berkurang menjadi 25 persen dan jumlah TKI meningkat menjadi 75 persen. Hingga menginjak tahun ke-5 produksi, jumlah TKA berkurang menjadi 15 persen dan jumlah TKI meningkat menjadi 85 persen. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: