Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asal Bayar Iuran, WNA Bisa Daftar BPJS

Asal Bayar Iuran, WNA Bisa Daftar BPJS Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Wamena -

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia boleh menikmati manfaat jaminan kesehatan asalkan telah membayar iuran.

Fachmi mengemukakan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Papua. Penyerahan KIS-PBI itu merupakan wujud perhatian Presiden untuk memastikan seluruh warga tercakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS.?

"Semua warga negara Indonesia, termasuk WNA yang tinggal minimal enam bulan di Indonesia, berhak menikmati jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata Fachmi di Wamena, Papua, Rabu (10/5/2017).

Ia berharap melalui sosialisasi rutin yang dilakukan BPJS Kesehatan, maka informasi tentang JKN-KIS dapat diketahui masyarakat di seluruh Indonesia.

"Masyarakat di wilayah pedalaman, terluar pun harus menerima informasi dengan baik agar mereka paham prosedur pelayanan kesehatan," katanya. (ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: