Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semoga Pembelaan Hakim, Jadi Pertimbangan Sidang Buni Yani

Semoga Pembelaan Hakim, Jadi Pertimbangan Sidang Buni Yani Kredit Foto: Antara/Rommy Pujianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang secara tegas menolak pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta penasihat hukumnya yang menuduh Buni Yani sebagai biang keresahan dan kegaduhan di masyarakat akibat mengunggah pidato Ahok yang menyinggung Al-Quran di Kepuluan Seribu, diharapkan jadi pertimbangan utama hakim dalam mengadili perkara Buni Yani yang akan digelar tidak lama lagi.

?Pernyataan hakim dan vonis hari ini membuat sangkaan kepada Buni Yani yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tidak relevan lagi. Namun, karena proses ini sudah berjalan, biarlah nanti hakim yang memutuskan. Dan saya yakin pembelaan majelis hakim kepada Buni Yani pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan hakim yang akan mengadili Buni Yani nanti. Mudah-mudahan, Buni Yani akan bertemu dengan keadilan,? ujar Fahira Idris dalam pers rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (11/4/2017).

Fahira mengungkapkan, fakta lain dari persidangan hari ini yang dapat dijadikan pertimbangan kuat Majelis Hakim yang nanti akan mengadili Buni Yani adalah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat adalah pidato ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta, bukan ?yang diunggah oleh Buni Yani.

?Yang buat masyarakat resah itu adalah ucapan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, bukan karena unggahan Buni Yani. Jadi tuduhan Buni Yani menghasut, patah dengan sendirinya. Tuduhan mencemarkan nama baik Ahok terbantah, karena yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan bersalah karena menodai agama,? jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Sebagai informasi, saat ini Buni Yani sedang menunggu jadwal persidangan karena oleh Polisi dan Jaksa dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, lantaran telah mengunggah video pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51 di akun facebook-nya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: