Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore, Mulai 1 Juni 2017 Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan

Hore, Mulai 1 Juni 2017 Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi badan usaha milik negara (BUMN), resmi menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen mulai 1 Juni 2017. Meskipun santunan bertambah, iuran Jasa Raharja yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pertahun tidak mengalami kenaikan, yakni Rp35 ribu untuk motor dan Rp143 ribu untuk mobil.

Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua PMK yang ditetapkan 13 Februari 2017 ini menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi PMK tersebut mengatakan kenaikan santunan tanpa menaikkan premi ini didasarkan karena penurunan?tingkat kecelakaan di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menilai telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santutan ditetapkan pada 2008.

"Setelah dilihat neracanya Jasa Raharja jumlah probabilitas kecelakaan menurun. Saya terima kasih kepada Polri dan masyarakat ?yang pasti ketertiban mereka dalam mengendarai juga tertib. Dan, mungkin fasilitas darat, laut, udara sudah membaik, jadi kecelakaan menurun. Jadi saya apresiasi pada pemberi jasa," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Imbas dari penurunan?tingkat kecelakaan, menurut Sri Mulyani, telah memberikan dampak positif bagi keuangan Jasa Raharja. Kemudian peningkatan?volume kendaraan juga memberikan kontribusi yang cukup baik bagi Jasa Raharja.

"Maka tingkat kecelakaan menurun dan kontribusi masyarakat meningkat karena volume kendaraan naik. Jadi keuangan Jasa Raharja membaik, semoga ini hasil karya dari seluruhnya. Sebagai BUMN pengelola yang terima iuran wajib maka harus kembali ke masyarakat," ungkapnya.

Berikut rincian perubahan santunan yang tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017:

- Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

- Cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.?

- Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp1 juta.

- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu.

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: