Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembubaran Ormas anti-Pancasila Harus Didukung Semua Kalangan

Pembubaran Ormas anti-Pancasila Harus Didukung Semua Kalangan Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan, semua kalangan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila harus didukung semua kalangan.

Namun, kata dia, di Jakarta, Jumat (12/5/2017), pembubaran ormas hendaknya menjadi upaya terakhir setelah upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah menemui jalan buntu, dan itu pun melalui pengadilan sesuai dengan UU Ormas.

"Harus ada tahapan sanksi yang diberikan secara gradual mulai dari teguran secara tertulis, pembekuan, dan pembubaran," kata dia.

Menurut dia tahapan itu juga berlaku bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , yang menurut Menko Polhukam Wiranto akan dibubarkan oleh pemerintah.

"Jika setelah ada sanksi gradual itu HTI masih dianggap merongrong Pancasila maka layak dibubarkan. "Ujug-ujug" membubarkan itu hanya memantik kegaduhan," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu meminta masukan dari publik, terutama ulama dan tokoh masyarakat terkait HTI.?

"Jangan sampai pembubaran dikaitkan dengan sikap kritis umat Islam ke pemerintah belakangan ini," kata dia.

Menurut dia, pemerintah hendaknya tak hanya kritis pada kelompok Islam yang anti-Pancasila, tetapi juga pada kelompok lain yang berpotensi merongrong negara seperti gerakan separatis Papua dan komunisme.

"Ini semua dilakukan untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Potensi anti-Pancasila bukan hanya dari kalangan Islam, kalangan lain juga banyak," kata dia.?

Untuk itu, lanjut dia, mulai hari ini pemerintah harus proaktif melakukan sweeping ke semua ormas yang berpotensi merongrong ideologi negara.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: