Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahok Tetap Tak Bisa Jadi Gubernur

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahok Tetap Tak Bisa Jadi Gubernur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kendati Majelis hakim?mengabulkan penanguhan penahanan terhadap Ahok, hal itu tidak serta merta akan mengembalikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kata Tjahjo, sesuai UU, Ahok tetap berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

"Saya tidak melihat bebasnya. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW kan ditahan. Pengertian ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya," kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Diketahui, pada Selasa (9/5) Djarot Saiful Hidayat dilantik oleh Tjahjo sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang pada hari itu juga ditahan di Rutan Cipinang. Mendagri pun menolak untuk membuat kemungkinan-kemungkinan hukum bila ada putusan berbeda untuk Ahok pada tingkatan banding.

"Masalah hukum tidak bisa seandainya. Kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding," kata Tjahjo.

Hingga saat ini, Tjahjo juga masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok.

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya, tidak bisa dasarnya dari media, dari TV, dari koran, tapi ada surat resmi dari ketua PN Jakarta Utara ini salinannya mudah-mudahan hari. Ini Depdagri menunggu di kantor sana, staf pak Mensesneg juga menunggu, kalau hari ini aja dapat nomornya hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah banding atau ada tahapan lainnya," jelas Tjahjo. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: