Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Siap Fasilitasi Sertifikasi Tanah Pembudidaya Ikan

KKP Siap Fasilitasi Sertifikasi Tanah Pembudidaya Ikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mendorong fasilitas sertifikasi hak atas tanah untuk para pembudi daya ikan melalui program "Sehatkan" dengan menggandeng Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Langkah ini merupakan bentuk upaya konkrit pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya ikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/5/2017).

Menurut dia, salah satu tantangan menumbuhkembangkan usaha pembudidaya ikan adalah minimnya kemampuan para pembudidaya dalam mengakses permodalan dari berbagai lembaga pembiayaan.

Hal tersebut, lanjut Slamet, antara lain karena persyaratan akses kredit pembiayaan yang mewajibkan adanya jaminan/agunan yang dinilai memberatkan pembudidaya ikan skala kecil.

"Apalagi selama ini mereka belum memiliki bukti sertifikasi kepemilikan tanah yang bisa dijadikan agunan. Kondisi inilah yang menyebabkan realisasi skema pembiayaan yang digagas Pemerintah penyerapannya masih minim," jelasnya.

Sebagai gambaran realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016 mencapai 94,4 persen dari target yang sebesar Rp100 triliun.

Dari nilai tersebut, sektor perikanan diperkirakan hanya menyerap sekitar 1,1 persen saja. Untuk tahun ini sektor produktif seperti perikanan dan pertanian mendapat porsi pembiayan KUR hingga 40 persen, di mana sektor perikanan diharapkan akan mampu menyerap porsi pembiayaan minimal 15 persen.

Slamet mengemukakan, selama ini lembaga perbankan masih menganggap usaha budidaya ikan itu berisiko tinggi padahal faktanya tidak demikian. Lebih dari 60 persen usaha budidaya ikan merupakan kategori skala kecil yang sebenarnya membutuhkan upaya fasilitasi mengembangkan kapasitas usahanya.

Untuk itu, ujar Slamet, di sinilah peran pemerintah dalam hal ini KKP hadir untuk menjadi fasilitator bagi upaya pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi akses kemudahan sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan.

"Para pembudidaya ikan di Indonesia itu rata-rata memiliki bukti kepemilikan tanah hanya berupa girik, sehingga masih sulit untuk mengakses pembiayaan. Program fasilitasi 'Sehatkan' ini akan membantu pembudidaya mendapatkan legalitas kepemilikan tanahnya, dan diharapkan akan meningkatkan posisi tawar pembudidaya ikan dalam mendapatkan akses permodalan," ucapnya.

Slamet menjelaskan, program ini terbagi menjadi tiga tahapan yaitu pra-sertifikasi, proses sertifikasi dan pasca sertifikasi.

KKP memiliki peran pada tahapan pra sertifikasi yaitu melakukan identifikasi dan verifikasi peserta; dan pasca sertifikasi yaitu monitoring dan evaluasi, penguatan kelembagaan, fasilitasi bagi kemudahan akses pembiayaan dari berbagai sumber yaitu kredit lunak perbankan (KUR), KBL dan CSR dari BUMN dan swasta.

KKP saat ini tengah memantapkan program prioritas tahun 2017, untuk mendorong pembangunan perikanan budidaya nasional agar lebih berperan dalam rangka memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: