Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2018, Bawa Keluar Masuk Uang Kertas Asing Setara Rp1 Miliar Harus Seizin BI

2018, Bawa Keluar Masuk Uang Kertas Asing Setara Rp1 Miliar Harus Seizin BI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) bakal membatasi arus keluar masuk Uang Kertas Asing (UKA) daerah pabean Indonesia yang berjumlah paling sedikit atau setara dengan satu miliar rupiah. Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/7/PBI/2017 ini, maka hanya badan berizin saja yang mendapat persetujuan BI yang boleh membawa keluar masuk UKA paling minim Rp1 miliar.

"Pembawaan UKA dengan jumlah paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh lembaga berizin seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk membawa UKA," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.

Dijelaskannya, dilatarbelakangi tingginya aktivitas pembawaan UKA yang belum diseimbangi kesediaan data dan belum ada instrumen yang membatasi pembawaan UKA.

"Maka BI memandang perlu diatur lalu lintas pembawaan UKA Sehingga bisa dimonitor. Pengaturan ini diharapkan bisa mendukung kebijakan moneter khususnya mengendalikan kurs," ucapnya.

BI menyatakan, apabila pembawaan UKA dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai diatas maka bank sentral akan memberikan sanksi sepertibpenegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis kepabean. Aturan ini akan berlaku 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi efektif 7 Mei 2018 atau 2 bulan setelah tanggal berlakunya PBI.

"Kalau tidak punya keduanya (izin dan persetujuan BI) maka ditegah UKA nya. Yang melakukan DJBC.

informasi katakan ditegah, (salah satunya gak ada) itu jadi info bagi kami bisa sanksi tertulis, ditahan sementara atau bisa kami cabut izinnya. data akan kami kumpul dan jadi bahan kami, BI juga bisa rekomendasikan ?ke otoritas berwenang katakanlah bank ke OJK," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: