Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Sebut Angket KPK Bisa Dibatalkan

Demokrat Sebut Angket KPK Bisa Dibatalkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan usulan hak angket DPR terhadap kinerja KPK dapat dilaksanakan atau dibatalkan secara kolektif kolegial.

"Hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR. Usulan hak angket terhadap KPK sudah disetujui pada rapat paripurna, kalau akan dibatalkan harus diputuskan juga dalam rapat paripurna," kata Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senin (15/5/2017).

Menurut Agus Hermanto, proses pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tinggal menunggu nama anggotanya dari usulan masing-masing fraksi. Apakah usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak, menurut dia, tergantung dari keputusan seluruh fraksi dalam forum rapat paripurna.

Rapat paripurna DPR RI menjelang masa reses pada April lalu memutuskan menyetujui usulan hak angket DPR RI terhadap KPK, yakni tujuh fraksi menyetujui dan tiga fraksi menolak. Namun, setelah disetujui sejumlah fraksi menyatakan, menarik anggotanya dari usulan hak angket.

"Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui. Jika lebih dari separuhnya tidak setuju, tidak mungkin korum, sehingga apakah nanti akan korum atau tidak, kita pada rapat paripurna berikutnya," ujarnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: