Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivitas Perbankan di Sumut Aman, Tidak Terganggu Virus Ransomeware

Aktivitas Perbankan di Sumut Aman, Tidak Terganggu Virus Ransomeware Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Isu virus Malware Ransomeware jenis WannaCry tidak menghambat aktivitas perbankan di Sumatera Utara yang sedang menjadi trending topik beberapa hari ini.
Seperti yang dikatakan Deputi Direktur Kepala Divisi Advisory Ekonomi dan Keuangan BI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Budi Trisnanto, bahwa pihaknya tetap mengikuti anjuran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk melakukan berbagai tahapan.?
"Kalau BI pasti menindaklanjuti sesuai arahan KemKominfo. Kita melakukan update anti virus dan sebagainya,"katanya Selasa (16/5/2017).
Sementara itu, Yovvi Sukandar Kasubbagian Informasi dan Dokumentasi Kantor Regional 5 OJK Sumatera Bagian Utara mengatakan, hingga saat ini belum ada lembaga keuangan yang diawasi OJK Kantor Regional 5 yang melaporkan gagal beroperasi karena serangan virus Ransomeware.
Setiap lembaga jasa keuangan, harus mengindahkan setiap upaya mitigasi risiko operasional maupun risiko lain dalam rangka manajemen risiko yg konprehensif. Oleh karena itu, himbauan lembaga pemerintah terkait yang berkewenangan mengeluarkan peringatan resmi, juga merupakan bagian aspek kepatuhan yang akan dievaluasi OJK KR5 sebagai substansi pengawasan rutin maupun berkala.
"OJK sendiri melalui info resminya telah menginformasikan langkah langkah untuk pengamanan data dan informasi di OJK, yang salah satunya merujuk kepada langkah pengamanan yang sebelumnya telah diinformasikan Kemenkominfo," ujarnya.
Dalam manajemen risiko perbankan maupun lembaga jasa keuangan, kepemilikan back up data center termasuk penyediaan Disaster Recovery Centre, merupakan bagian wajib dan tidak terpisahkan dari implementasi manajemen risiko lembaga jasa keuangan yang komprehensif.?
"Oleh karena itu, pemenuhannya merupakan hal yang tidak dapat ditawar, dan selanjutnya menjadi bagian substansi monitoring pengawasan lembaga jasa keuangan dimaksud. Demikian salah satu peran OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan tanah air, juga menjaga kesinambungan industri jasa keuangan tanah air, khususnya Sumatera Utara,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: