Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Dorong Daerah Bangun UPTD Metrologi yang Legal

Kemendag Dorong Daerah Bangun UPTD Metrologi yang Legal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pemerintah kabupaten/kota segera mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk melayani tera ulang. Hal tersebut penting dalam upaya pemerintah melindungi konsumen.
Sejauh ini, keberadaaan UPTD Metrologi Legal sangat minim. Di lingkup Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Region IV yang meliputi Indonesia Timur tercatat hanya 5 kabupaten/kota yang sudah memiliki UPTD Metrologi Legal. Padahal, tercatat ada 144 daerah yang berada di bawah naungan region IV.?
"Kami terus mendorong agar kabupaten/kota secepatnya membentuk UPTD Metrologi Legal yang jumlahnya memang masih minim. Di region IV, dari 144 daerah, ternyata baru lima daerah yang sudah ada UPTD Metrologi Legal yakni Manado, Ambon, Polewali Mandar, Ternate dan Kolaka. Adapun Makassar maupun daerah yang sebenarnya memiliki potensi ternyata sampai sekarang belum ada," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, di sela acara 'Harmonisasi ?kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal ?di Kabupaten/Kota di Hotel Four Point by Sheraton, Kota Makassar.
Menurut Syahrul, pembentukan UPTD Metrologi Legal sangat penting untuk memberikan perlindungan konsumen. Pasalnya, melalui lembaga tersebut dilakukan tera ulang untuk pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP). Jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum dalam penggunaan UTTP tatkala melakukan transaksi perdagangan, lanjut Syahrul, menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara umum. "Melalui kegiatan ini, kami harapkan pemerintah daerah bisa lebih paham dan mengerti pentingnya pembentukan UPTD Metrologi Legal," tuturnya.
Syahrul mengakui pemerintah pusat senantiasa siap menyokong pemerintah daerah dalam pembentukan UPTD Metrologi Legal. Diakuinya memang tidak mudah lantaran diperlukan kesiapan sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana. Namun, hal tersebut mutlak dilakukan ke depannya. Terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan kewenangan tera ulang dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota. "Untuk saat ini, Kemendag melakukan back-up pengawasan tera ulang di daerah yang belum memiliki UPTD Metrologi Legal," tuturnya.?
Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag Hari Prawoko mengungkapkan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap daerah yang mengajukan pendirian UPTD Metrologi Legal. Adapun untuk pendanaan, kata dia, memang bertumpu ke daerah masing-masing. Pasalnya, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kemendag yang sebenarnya bisa membantu pendanaan untuk tahun ini difokuskan pada revitalisasi pasar. Toh demikian, Hari menyebut anggaran pendirian UPTD Metrologi Legal tidaklah begitu besar. "Diperkirakan Rp2 miliar," ujarnya.?
Hari membeberkan merujuk hasil identifikasinya, terdapat tiga kendala yang membuat daerah kesulitan mendirikan UPTD Metrologi Legal. Pertama, ketersediaan sumber daya manusia atau SDM, dimana ada persyaratan khusus untuk pejabat pada lembaga tersebut. Daerah harus mengajukan PNS yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir minimal diploma 3 di bidang teknik atau MIPA. Selanjutnya, PNS tersebut akan dididik secara khusus di balai diklat di Bandung. Permasalahannya, di daerah ternyata tenaga penera hanyalah honorer.?
Kendala kedua, Hari mengungkapkan terletak pada ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk peralatan ukur. Beberapa daerah yang memiliki komitmen dihadapkan pada permasalahan tersebut. Di sisi lain, Kemendag untuk tahun ini tidak bisa menggelontorkan bantuan dari DAK yang memang difokuskan untuk revitalisasi pasar. "Kendala ketiga atau terakhir yakni pembentukan organisasi kelembagaan yang masih simpang siur. Ada yang ingin UPTD, ad yang ingin bidang metrologi dan ada yang masih menunggu perda," jelas dia. ??
"Beberapa daerah sebenarnya memiliki peralatan atau sarana dan prasarana, tapi masalahnya tidak memiliki struktur organisasi. Biar ada alatnya, kalau orang yang mengerjakan tidak ada, ya tidak bisa," sambung Hari.
Khusus di Sulsel, Hari mengungkapkan baru dua daerah yang sudah mengajukan pendirian UPTD Metrologi Legal yakni Kota Parepare dan Kabupaten Takalar. Adapun daerah yang sebenarnya memiliki potensi disayangkannya malah terkesan tidak bergerak. Beberapa daerah potensial tersebut yakni Kota Palopo, Kota Makassar dan Kabupaten Barru. Hari mengatakan momentum acara harmonisasi dan sinkronisasi di Makassar ini akan dimanfaatkannya untuk berkoordinasi mengenai masalah daerah terkait pendirian UPTD Metrologi Legal. "Saya akan minta penjelasan dari pejabat berwenang di daerah itu," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: